02140005859 adalah nomor yang mungkin sedang anda cari sebab telah melakukan panggilan ke nomor anda namun tidak sempat diangkat atau hanya sekedar missed call.
Nomor ini termasuk category nomor perusahaan yang berada di wilayah Jabodetabek. Mungkin anda penasaran darimana nomor ini apakah penting atau hanya spammer yang di tugaskan sebagai telemarketing.
Berdasarkan penelusuran kami, ternyata nomor 02140005859 merupakan nomor perusahaan debt collector untuk melakukan penagihan dari perusahaan fintek alias peminjaman uang secara online.
Melihat data lengkap penelepon yang berawalan dari kode area 021, maka wilayah ring satu alias Jakarta dan sekitarnya merupakan lokasi dari penelepon dari nomor tersebut.
Ulasan tentang nomor telepon 02140005859 :
Anymous : “Amar bank nagih hutang. hati2 dengan pinjaman kecil, tapi bunga besar. Nyesel saya”
Cibet : “Bisa tiap hari call buat nagih…ngga bisa nego…parah”
hendy : “ Tolong di block untuk nomor 021-40005859. Tidak ada sopan santunnya dalam menelpon. Tidak merasa memnijam, tp nagihnya udah kaya preman pasar.”
Samaran : “Ganggu orang kerja, ga jadi pinjam terus di tlp, liat komen2 nya ngeriiii”
Haikal hassan : “Tunaiku Amar Bank.. konfirmasi pinjaman dan tanda tangan kontrak .. bisa pilih datang ke kantor atau ke rumah seauai KTP .. tukang tagih juga”
Berikut adalah beberapa review yang kami temukan mengenai nomor telepon 02140005859 kemungkinan merupakan debt collector dari aplikasi tunaiku amar bank pinjaman online.
Ternyata setelah di telusuri nomor 02140005859 digunakan untuk peneror yang menagih hutang dengan cara terus menerus menelepon peminjam dana maupun konfirmasi untuk tanda tangan pengajuan pinjaman sesuai data KTP.
Tentang Tunaiku amar bank
Tunaiku amar bank sendiri merupakan anak perusahaan dari toleran group yang berdiri dari 2014 dengan usaha peminjaman dana dengan system bunga bulanan antara 2 – 5% dan sudah berijin OJK.
Namun system peminjaman dana tidak seperti kta dari bank namun hanya menggunakan data seperti pinjol dan bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan penagihan kepada debitur.