Kementrian Kominfo telah mewajibkan pengguna operator seluler untuk melakukan registrasi kartu prabayar. Baik itu pengguna lama atau pengguna baru untuk semua operator Indosat, Telkomsel, XL, Axis, 3 Tri, Smartfren terhitung mulai tahun 2019.
Jika sampai dengan tanggal tersebut pengguna belum melakukan registrasi maka dalam waktu 15 hari pengguna tidak akan bisa melakukan sms keluar danpanggilan keluar.
Dan jika 15 hari berikutnya belum melakukan registrasi maka pengguna akan diblokir dan tidak akan bisa mengirim sms, panggilan dan akses internet.
Untuk itu sangat penting untuk melakukan registrasi sesuai dengan identitas anda.berikut ini akan saya jelaskan cara untuk melakukan registrasi kartu secara Online.
Kartu Indosat Ooredoo
Pengguna kartu pra bayar Indosat Ooredoo (Indosat dan IM3) dapat melakukan registrasi melalui: https://mycare.indosatooredoo.com/registration
Caranya :
- Masukkan NIK atau Nomor e-KTP
- Masukkan nomor Kartu Keluarga
- Klik tanda kotak “I’am not a robot“
- Klik “periksa” jika data yang dimasukkan sudah benar.
Registrasi Kartu Telkomsel
Untuk kartu SIM prabayar Telkomsel (Telkomsel dan AS) dapat mengunjungi situs berikut: https://mobi.telkomsel.com/ulang?ch=WEB
Caranya:
1. Isikan No handphone,
2. Isikan NIK KTP
3. Isikan No Kartu Keluarga
4. Lalu klik “kirim”
Kartu 3 Tri
Pelanggan 3 Tri dapat melakukan registrasi kartu baru atau lama dengan mengunjungi situs https://registrasi.tri.co.id/
Caranya:
Pilih opsi sesuai kartu yang dimiliki pengguna. “Registrasi Calon Pelanggan” untuk kartu baru dan “Registrasi Ulang” untuk kartu lama.
Kartu 3 Tri baru
1. Masukan nomor Tri yang akan diregristrasikan
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP
3. Masukan Nomor Kartu Keluarga
4. Masukkan angka terakhir nomor seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasikan
4. Klik kotak “Iam not a robot”
5. Klik “kirim” jika data yang dimasukkan sudah benar.
Regsistrasi Ulang Kartu 3 Tri Lama
1. Masukan nomor Tri yang akan diregristrasikan
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP
3. Masukan Nomor Kartu Keluarga
4. Masukkan kode rahasia yang dikirimkan operator XL ke Handphone pengguna
5. Masukkan 4 angka terakhir nomor seri seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasikan
6. Klik “kirim” jika data yang dimasukkan sudah benar.
XL / Axis
Pelanggan Xl (Xl atau Axis) dapat melakukan registrasi melalui website resmi di https://registrasi.xl.co.id/ulang
Caranya:
- Memasukkan nomor HP
- Pelanggan akan menerima kode verifikasi yang dikirim operator XL melalui SMS
- Memasukkan kode verifikasi
- Mengisi data Nomor KTP dan Nomor Kartu Keluarga
Demikian penjelasan saya tentang registrasi kartu sim Indosat, Telkomsel, 3 Tri , Xl, Axis secara online semoga bermanfaat.