3 Cara Untuk Registrasi Ulang Kartu 3 Tri Terbaru

Bagi anda pengguna kartu 3 Tri segeralah melakukan registrasi ulang kartu anda agar kartu 3 Tri yang anda pakai tidak diblokir pemerintah.

Sesuai dengan  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017 bahwa per tanggal 28 Februari 2018 semua pengguna kartu perdana harus melakukan registrasi ulang sesuai dengan identitasnya.

 

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari tindakan kejahatan yang marak melalui alat komunikasi seperti terorisme.

registrasi ulang Tri
 

Akan dilakukan pemblokiran nomor dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS) jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 30 (tiga  puluh) hari kalender terhitung sejak pemberitahuan pelaksanaan Registrasi ulang oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
  • Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (incoming SMS) jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS)
  • Pemblokiran layanan data internet jika tidak melakukan  Registrasi  ulang  paling  lambat  15 (lima   belas) hari kalender terhitung sejak pemblokiran panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (incoming SMS)

Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut maka saya akan memberikan cara untuk registrasi ulang kartu 3 Tri anda agar tidak terjadi pemblokiran oleh pemerintah.

1.Registrasi Ulang melalui SMS

Registrasi Kartu 3 Tri untuk calon pelanggan

Ketik SMS  ke 4444 dengan format : NIK# Nomor KK#

Contoh : 253447463555#36475243454646#

Untuk nomor baru ini proses validasi berlangsung maksimal 1×24 jam.

Registrasi ulang kartu 3 Tri untuk pelanggan lama

Ketik SMS  ke 4444 dengan format : ULANG#NIK#Nomor KK#

Contoh : ULANG#253447463555#36475243454646#

Untuk nomor lama yang sudah pernah diaktifkan, Anda akan menerima sms pemberitahuan hasil registrasi ulang tidak lama setelah melakukan registrasi.

2. Registrasi Ulang melalui web Tri

a. Kunjungi website Tri https://registrasi.tri.co.id
b. Isi form dibawah ini sesuai dengan identitas anda Nomor anda, NIK, no KK

  • Selanjutnya klik tombol “Minta Kode Rahasia” untuk mendapatkan Token yang dikirim melalui SMS ke nomor HP Anda. Atau Anda 4 angka terakhir nomor seri (ICCID), yaitu nomor yang ada dibelakang kartu Tri Anda.
  • Masukkan Kode yang Anda terima (Token hanya berlaku selama 5 menit).
  • Langkah Terakhir, silahkan klik tombol “KIRIM”.
  • SELESAI!!

3. Datang ke Outlet / Galery 3 Tri

Silahkan cari outlet Tri yang berada terdekat dengan tempat tinggal anda dan mintalah petugas untuk melakukan registrasi ulang kartu anda. Jangan lupa bawa KK dan Ktp ya . . .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *